Tuesday, June 8, 2010

Gurita Otonomi Daerah

GURITA OTONOMI DAERAH

Hasil peristiwa reformasi Tahun 1998 di republik ini yang paling fundamental serta berdampak sistemik adalah perubahan sistem politik dan otonomi daerah, bidang lainnya praktis hanya kulitnya tersentuh perubahan, sedangkan isinya tetap, contoh misalnya, reformasi birokrasi dan reformasi hukum. Otonomi daerah dimulai sejak diimplementasikannya UU 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, yang kemudian dirubah dengan UU 32 Tahun 2004 dan telah direvisi beberapa kali.

Undang undang tentang pemerintahan daerah menyatakan bahwa efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah perlu ditingkatkan dengan lebih memperhatikan aspek-aspek hubungan antar susunan pemerintahan dan antar pemerintahan, potensi dan keanekaragaman daerah, peluang dan tantangan, persaingan global dengan memberikan kewenangan yang seluas-luasnya kepada daerah disertai dengan pemberian hak dan kewajiban menyelenggarakan otonomi daerah dalam kesatuan sistem penyelenggaraan pemerintahan negara.

Sudah sekitar 10 Tahun berlangsung otonomi daerah, dan seluruh rakyat Indonesia sudah memikul berat-ringan serta merasakan manis-getir pelaksanaannya, Asas otonomi daerah adalah untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat, begitu menurut konstitusi. Apakah otonomi daerah yang sudah berlangsung 10 tahun tersebut sudah ─atau semakin mempercepat ─ mewujudkan kesejahteraan masyarakat? Belum! Mengapa? Karena otonomi daerah, sebagaimana sudah 10 tahun dilaksanakan tidak dapat mewujudkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan. Sekali lagi, kata kuncinya adalah efesiensi dan efektifitas peyelenggaraan pemerintahan.

Sejak diimplementasikananya UU 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, jumlah Kabupaten/Kota/Provinsi baru tumbuh subur seperti jamur dimusim hujan, hingga akhir Desember 2008 telah terbentuk 215 daerah otonom baru, yang terdiri dari tujuh provinsi, 173 kabupaten, dan 35 kota, bandingkan pada era orde baru selama 32 tahun hanya bertambah 3 Provinsi. Dengan demikian, hingga akhir 2008 saja sudah ada 33 Provinsi, 398 Kabupaten, dan 93 Kota di Indonesia. Ada satu kabupaten mekar berkali-kali, contoh misalnya, Kabupaten Nias di Provinsi Sumatera Utara telah mekar 2 kali, tadinya sebelum era otonomi daerah hanya satu kabupaten, saat ini sudah menjadi 5 kabupaten/kota, bahkan sedang diperjuangkan menambah kabupaten baru lagi sekaligus menjadi provinsi, luar biasa! Masih banyak usulan pembentukan Kabupaten/Kota – diantaranya 7 Provinsi ¬¬─ dalam antrian menunggu perngesahan Pemerintah dan DPR.

Menurut kajian beberapa lembaga, ahli-ahli, dan pengamat, pembentukan daerah otonom baru belum mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya. Pejabat Departemen Keuangan menyatakan 70-78 % anggaran pemerintah daerah otonom baru hanya untuk belanja pegawai. Seperti kata pepatah “lebih besar pasak daripada tiang” karena lebih besar biaya membagi “kue nasional” (anggaran pemerintah) daripada harga kue itu sendiri.

Penyelenggaraan pemerintahan sangat tidak efesiens dan sangat tidak efektif. Dengan jumlah Pegawai Negeri lebih dari 4 juta orang dan anggaran APBN rata-rata pertahun lebih seribu triliun rupiah, tingkat kemakmuran rakyat masih begitu saja ─ kalau tidak boleh dikatakan ─ malah menurun. Terlepas berapa banyak menguap karena korupsi, anggaran sebesar itu tidak banyak berguna bagi rakyat, akibat penyelenggaraan pemerintah yang tidak efesien dan efektif.

Desain besar otonomi daerah, ─ dengan azas kewenangan desentralisasi, dekonsentrasi, tugas pembantuan ─ tidak sinkron dengan sistem penyelenggaraan pemerintahan secara keseluruhan. Struktur hirarki Pemerintah (Pusat), Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kota/Kabupaten tidak kokoh mendukung efesiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan. Akibatnya sistem pemerintahan hanya ‘”sibuk mengurus dirnya sendiri”.

Contoh konkritnya adalah pertanyaan, apakah posisi Pemerintah Provinsi dalam struktur otonomi daerah saat ini sudah tepat? Saat ini, seandainyapun Pemerintah Provinsi tidak ada, tidak akan mempengaruhi penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten/Kota beserta masyarakatnya, karena hubungannya praktis tidak ada. Wilayah Provinsi dibagi habis pada Kabupaten/Kota, sementara dari sisi kewenangan juga dibagi habis ke Kabupaten/kota. Pemerintah Provisnsi praktis tidak memiliki kewenangan, yang ada hanya tugas koordinasi dan mengeluarkan rekomendasi-rekomendasi, yang bagi Pemerintah Kabupaten/Kota ─juga Pemerintah Pusat─ boleh didengar boleh tidak. Hampir terjadi di semua provinsi, acara sangat penting di provinsi yang dihadiri langsung Gubernur, tidak dihadiri oleh Bupati, kalaupun ada utusannya hanya setingkat eselon II bahkan lebih rendah atau tidak samasekali. Kembali ke efesiensi dan efektifitas, berapa banyak (triliun) anggaran untuk penyelenggaran pemerintahan provinsi yang terbuang sia-sia?

Ada orang mengatakan, sejak otonomi daerah Bupati seperti “Raja Kecil”. Istilah tersebut upaya menggambarkan kewenangan Bupati sudah sangat luas dan kuat di daerah dibanding sebelum otonomi daerah diberlakukan. Sesungguhnya istilah “Raja Kecil” untuk Bupati tidak tepat karena kewenangan-kewenangan yang dilimpahkan hanya “kulitnya” saja, tidak bersifat fundamental, “roh dan jiwanya” tetap sama seperti era dulu. Bagaimana mungkin Bupati/Walikota dapat menjamin kenyaman dan keamanan daerah/kota─ yang merupakan substansi tanggung jawab kepala daerah ─ bila dia tidak berwenang mengganti Kapolres/Kapoltabes yang bertugas untuk itu. Bagimana bisa Bupati dihormati masyarakatnya kalau jalan raya negara dan jalan provinsi yang berada di wilayahnya dan menjadi urat nadi perhubungan paling vital bagi perekonomian daerah, dibiarkan berlubang kubangan karena tidak punya kewenangan – meskipun Pemkab punya kemampuan ─ memperbaiki jalan tersebut. Penentuan hal-hal pokok tetap dikendalikan Pemerintah Pusat melalui berbagai undang-undang dan peraturan serta dilaksankan instansi vertikal Pemerintah Pusat.

Hampir di semua bidang kehidupan sudah diatur norma-norma, standard, serta mekanisme dan prosedur pelaksnaannya, contoh misalnya, sisitem dan peraturan pengelolaan keuangan pemerintah daerah, peraturan kepegawaian, peraturan pelaksanaan kegiatan/proyek, bahkan seragam pegawai pemerintah daerahpun diatur seragam seluturuh Indonesia. Kearifan lokal yang dulu sangat efesien dan efektif meyelenggarakan pemerintahan khususnya tingkat desa atau kecamatan – nilai-nilainya hingga kini masih ada dimasyarakat adat ─ tidak dapat diterima oleh sistem peyelenggaraan pemerintahan saat ini.

Karena Pemerintah Daerah hanya sebagai pelaksana peraturan Pemerintah pusat, maka Pemerintah Daerah “berjiwa pekerja” menuntut lebih banyak hak tetapi menghindar ─ tidak melaksanakan ─ kewajiban-kewajiban sebagai konsekwensi pelimpahan kewenangan (berjiwa pemilik). Itulah yang menyebabkan Pemerintah Daerah selalu menuntut penambahan anggaran dan kewenangan mengutip berbagai retribusi dan pungutan untuk menaikkan PAD, tetapi menelantarkan kewajiban-kewajiban bila tidak disertai anggaran khusunya dari Pusat. Faktanya pengelolaan lingkungan hidup, pelayanan KB, pelayanan kesehatan terpadu (Posyandu), perbaikan gizi anak-anak, konsevasi alam, penyuluhan pertanian, pembrantasan hama tanaman/ternak, infrastruktu pertanian, semakin buruk sejak era otonomi daerah.

Otonomi daerah yang selama 10 tahun ini diimplementasikan “tanggung dan gantung”, tidak memiliki fundamen kokoh, dan dalam kerangka penyelenggaraan pemerintahan keseluruhan yang lemah pula. Sistem bangunan yang lemah tersebut tidak akan mampu meyokong kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia. Bagimana memperbaikinya?

Otonomi daerah harus di tata ulang bersamaan dengan perombakan sistem penyelenggaran pemerintahan secara menyeluruh, itulah yang disebut reformasi. Bukankah reformasi sudah berlangsung? Reformasi yang dipicu oleh api pergolakan sosial tahun 1998 hanya mampu merombak sistem politik menjadi demokratis, tetapi gagal menata ulang pilar-pilar sistem lainnya seperti tata hukum, tata penyelenggaraan pemerintahan, yang secara keseluruhan akhirnya menciptakan otonomi daerah tanpa bentuk, seperti saat ini. Perubahan Undang-Undang Dasar dan berbagai revisi undang-undang sejak awal reformasi hingga saat ini, hanya bersifat “tambal sulam”. Sistem bernegara dan berpemerintahan sudah taraf tidak mampu “mereformasi dirinya sendiri”, diperlukan energi tambahan sebagi pemicu, yaitu reformasi kedua!

Tuesday, January 19, 2010

ARTI SEBUAH GELAR

Setiap kali membicarakan tentang pendidikan, saya selalu tidak dapat menghindari persepsi mengasosiasikannya dengan titel atau gelar akademik, seperti, Drs, Ir, dr, SH, M.Sc, Profesor, dan seterusnya. Titel dan gelar tersebut adalah ukuran puncak pencapaian dari seluruh proses pendidikan. Sering saya baca surat dan kartu undangan yang menulis nama seseorang disertai dengan seluruh titel dan gelarnya di depan dan belakang nama aslinya, demikian panjangnya ─itupun sudah disingkat gelarnya─hingga saya kesulitan mengejanya, apalagi menyebut lengkap kepanjangan singkatan tersebut, contoh misalnya Prof.Dr.Ir.H. R. Sisuar Sair, M.Eng, M.DEA. Dengan menyebut nama dan gelarnya saja saya sudah “ngeri” membayangkan kehebatannya, apalagi kalau berhadapan dengan orangnya.

Persepsi ini sudah terbentuk sejak di Sekolah Dasar, karena guru sekolah dan masyarakat mengajari saya untuk persepsi yang sama. Dulu di era 70-an di kampung saya ─termasuk desa terpadat di kecamatan dan di lintasi jalan negara─ tidak pernah melihat tampang bagaimana hebatnya seorang serjana, karena di kampung itu tidak seorangpun penduduknya bergelar serjana. Hanya Pak Camat bergelar serjana muda (titelnya BA) yang selalu melintas mengenderai mobil VW kodok (jenis mobil dinas camat di seluruh Indonesia) yang pernah saya lihat.

Pada era tahun 70-an, dengan bermodalkan titel dan gelar akademik, sipunya gelar akan terjamin memperoleh pekerjaan dambaan banyak orang seperti pegawai negeri yang merupakan pintu masuk menjadi pejabat pemerintah ─sebagai lambang kebanggaan dan kesuksesan─ serta status sosial lebih terhormat di masyarakat. Status pendidikan seseorang berbanding lurus dengan status sosial termasuk tentunya kekayaannya, semakin tinggi pendidikannya, semakin kaya dan semakin terhormatlah orang tersebut dimasyarakat. Hal inilah yang meyebabkan semua orang tua menginginkan anaknya memperoleh gelar sarjana, bahkan ada yang rela menjual seluruh harta pusaka serta sawah ladangnya ─sekalipun mungkin kuburan neneknya─untuk membiayai sekolah anaknya.

Meskipun saat ini tidak ada jaminan pemilik titel segera memperoleh pekerajaan yang layak, namun persepsi dan asosiasi gelar akademik sebagai simbol pencapaian proses pendidikan masih kuat di masyarakat. Memang ada sedikit perubahan, kalau di era 70-an gelar serjana strata satu (S1) sudah hebat, kini banyak yang merasa kurang pede kalau hanya menyandang gelar S1, makanya banyak yang berbondong-bondong mengejar gelar yang lebih tinggi lagi ke strata S2 dan S3.

Saya dulu pernah berkeinginan setelah tamat SMA melanjut ke program polyteknik. Saya masih ingat kata ibu saya “Apa gelarnya nanti setelah kau tamat kuliah?” Saya jawab “Tidak ada gelarnya, tempat kuliah itu khusus mendidik agar kita ahli dan trampil.”. “Untuk apa susah-susah membiayai kuliah kalau tidak mendapat gelar” itu pendapat ibu saya. Sering juga saya lihat orang meminjam uang kepada seseorang dengan memborohkan (sebagai jaminan) ijazah serjananya. Dulu saya anggap itu biasa saja, izajah itu memang berharga karena untuk memperolehnya perlu biaya besar sehingga wajar dapat digadaikan.

Bisa dibayangkan bagaimana mindernya kalau orang hanya tamatan SMA, apalagi kalau status sosialnya sudah agak lumayan, contoh misalnya calon legislatif. Kuliah lagi bukan solusi, karena selain buang waktu, “menambah pekerjaan mengurangi gaji”, juga merasa kepintarannya sudah setara bahkan melebihi titel yang akan disandangnya. Dengan memalsukan ijazah jadi sasaran empuk dimanfaatkan orang syrik, dan terlampau beresiko masuk bui. Pilihan terbaik adalah membeli ijazah tanda tamat belajar/kuliah, tanda berhak menyandang gelar akademik, asli bukan palsu karena secara syah dikeluarkan oleh perguruan tinggi yang syah pula.

Banyak juga orang yang tidak mengakui membeli ijazah, karena semua prosedur akademik dilaluinya dengan syah dan dapat dibukltikan, seperti mengikuti perkuliahan, menyusun skripsi/Tesis/Desertasi, ujian/sidang, dan wisuda. Kawan saya seorang pejabat eselon II di pemerintah kabupaten memperoleh gelar S2 Megister dengan mudah tapi tidak murah. Setahu saya dia hanya kuliah selama 4 kali, satu kali sebulan selama 4 bulan. Tak lama kemudian, sambil menyerahkan sekeping VCD dia minta tolong kepada seorang kawan juga untuk merubah judul tesis pada VCD dimaksud dengan namanya. Dan 2 bulan kemudian saya melihat video acara wisudanya bersama ribuan wisudawan lainnya di gedung megah di Jakarta. Hanya dalam tempo sekitar 6 bulan kawan tadi sudah berhak menyandang gelar M.Si.

Ada juga kawan saya yang lain, seorang calon legeslatif yang tidak mernah menjadi legislatif karena “kurang gizi”, dia sudah memiliki gelar S.Ag (Serjana Agama) tapi saya sama sekali tidak pernah melihatnya kuliah. Kawan ini juga beberapa kali mendapat undangan untuk program Doktoral. Syaratnya hanya perlu mengirimkan biodata, karya tulis, beserta biayanya kepada lembaga tersebut dan dalam tempo tidak terlalu lama yang bersangkutan akan diundang untuk mengikuti acara wisuda. Kawan saya itu tidak pernah menanggapi surat undangan tersebut, malah pernah menyerahkannya pada saya. Apa sebab pastinya dia tidak berminat saya tidak tahu, tapi yang jelas telpon gengamnya saja sering kekurangan pulsa karena tidak sanggup membelinya.

Persis disamping kantor saya di Pekanbaru terdapat sebuah kampus sekolah tinggi ekonomi. Karena memang hanya berbatas dinding dengan ruang kerja saya, saya sering mendengar mereka tertawa-tawa saat kuliah. Kampusnya seperti ruko berlantai tiga dan berhalaman sempit, yang membedakannya dengan ruko adalah adanya tulisan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi dengan huruf sangat besar yang tertempel di dinding depan lantai paling atas menghadap jalan raya, seolah mempertegas bahwa bangunan tersebut adalah kampus. Selain itu ada papan merek yang menyebutkan berbagai ragam jurusan yang tersedia. Anak saya yang masih kelas 3 SD pernah bertanya apa bangunan yang disamping kantor saya itu, saya bilang itu kampus tempat orang kuliah. Anak saya tidak dapat menerima penjelasan saya karena menurutnya kalau kampus bangunannya besar dan halamannya luas.

Tidak seperti kampus biasanya, kampus itu hanya ramai malam hari atau hari libur (Sabtu Minggu) karena kuliahnya memang hanya pada saat-saat tersebut. Setiap malam kuliah saya lihat puluhan mobil-mobil mewah milik mahasiswa berdesakan berjajar di luar halaman dipinggir jalan hingga ratusan meter dari kampus. Mahasiswanya kebanyakan sudah berumur diatas 35 tahun, dan dari penampilannya sudah matang luar dan dalam. Saya tidak mendalami bagaimana proses akademiknya disitu, tapi dapat saya simpulkan bahwa mereka yang kuliah disitu sangat membutuhkan gelar serjana, bukan ilmu. Orang berusaha memperoleh gelar serjana karena dengan gelar tersebut modal untuk mendapat pekerjaan, dengan bekerja akan mendapat uang untuk dapat membeli mobil mewah. Lantas, yang membuat saya heran, mengapa orang yang sudah punya mobil mewah masih berusaha memperoleh gelar? Dan kalaupun butuh gelar serjana, bukankah mereka sanggup membeli Ijazah serjana tanpa harus kuliah? Setelah saya renungkan jawabannya, ibarat orang kaya pemancing ikan, memang berhasil menangkap ikan adalah tujuan utama pemancing, tapi dikasih ikanpun belum tentu dia mau, karena proses mendapatkan ikannya itulah yang terpenting. Sama halnya, proses mengalami kuliah itulah yang penting, sebagai sugesti untuk mereka bahwa memang pantas dapat gelar sarjananya.

Bagaimana kualitas keilmuan penyandang gelar akademik di Indonesia? Jawabannya memang relatif. Banyak orang mengakui kalau kualitas serjana (S1) saat ini masih kalah dengan tamatan Sekolah Rakyat (tingkatan SD sekarang) zaman penjajahan Belanda. Saya ada kawan bergelar M.Si (S2) ─bukan kawan saya ceritakan dimuka─ dari perguruan tinggi negeri ternama tapi kualitas ilmunya diam-diam dipertanyakan oleh kawan-kawannya. Bahkan, ada lagi kawan bergelar Doktor (S3) lulusan Australia bidang eksakta yang pemahamannya terhadap sesuatu hal yang masih relevan dengan bidangnya, membuat orang mempertanyakan ─diluar forum tentunya─ kualitas doktornya.

Banyak tokoh-tokoh negarawan kita yang tidak memiliki gelar sarjana tapi diakui dunia kecendikiawanannya dan integitas pengetahuannya karena dengan bangga serta penuh percaya diri mengemukakan pemikirannya dan dapat mempertahankan pendapatnya dalam lingkungan akademisi tertinggi sekalipun.
Janganlah jadi pengecut berlindung dibalik gelar agar disegani kepintarannya, tunjukkan jati dirimu sebenarnya, tanggalkan gelarmu! Pujangga William Shakespeare mengatakan “kita katakan itu mawar, dengan sebutan lainpun bunga itu tetap harum, apalah arti sebuah nama”.