Wednesday, July 6, 2011

10 TAHUN PEMEKARAN DAERAH

10 TAHUN PEMEKARAN DAERAH

Pengertian pemekaran daerah bila dicermati ulang agaknya sedikit membingungkan dan terbalik dengan pemahaman kita selama ini. Pengertian Pemekaran dearah dapat diartikan memekarnya (mengembang) suatu daerah menjadi lebih luas, analog dengan ”bunga mekar”, yang awalnya kuncup (kecil) mekar mengembang atau bertambah besar, tetapi bukan bertambah banyak jumlahnya, seperti, hewan amoeba membelah diri. Sedangkan makna pemekaran daerah, sebagimana sudah dipahami umum saat ini, adalah terbaginnya daerah otonom (Provinsi/Kabupaten/Kota) menjadi beberapa daerah otonom baru, persis seperti amoeba membelah diri menjadi dua, kemudian hasil pembelahan membelah lagi hinggga tercipta ribuan amoeba-amoeba. Daerah sebagai wilayah tidak bertambah luas, bahkan daerah induk –yang bermekar – justru semakin sempit dan kecil karena sudah terbagi. Pemerintah Daerahnya yang semakin banyak, tetapi daerah atau wilayahnya bertambah sempit/kecil. Sebenarnya lebih tepat disebut “Pembelahan Daerah” atau “Pembagian Daerah” ataupun “Pemisahan Wilayah”, tapi kedengaranya tidak enak semua istilah itu. Karena salah kaprah istilah ‘Pemekaran Daerah’ sudah diterima secara umum maka Penulispun - yang pernah berdinas di Kabupaten yang berkali-kali mekar - dengan terpaksa tetap meggunakannya demi kemudahan interpretasi.

Setelah peristiwa reformasi Tahun 1998, Desentralisasi merupakan salah satu perubahan sosial politik yang dialami Indonesia dan diimplementasikan melalui UU 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya yang menyangkut, Pembentukan dan Kriteria Pemekaran, Penghapusan dan Penggabungan Daerah. Sejak itulah Kabupaten/Kota/Provinsi baru tumbuh subur seperti jamur dimusim hujan, hingga akhir Desember 2008 telah terbentuk 215 daerah otonom baru yang terdiri dari tujuh provinsi, 173 kabupaten, dan 35 kota, bandingkan pada era orde baru selama 32 tahun hanya bertambah 3 Provinsi. Dengan demikian hingga akhir 2008 saja sudah ada 33 Provinsi, 398 Kabupaten, dan 93 Kota di Indonesia. Masih banyak usulan pembentukan Daerah Otonom baru dalam antrian menunggu perngesahan Pemerintah dan DPR.

Semangat pemekaran daerah tercermin pada keinginan sebagian orang berkepentingan di daerah untuk memisahkan diri membentuk Pemerintah Propvinsi/Kabupaten/Kota baru dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Apakah daerah-daerah otonom baru sudah meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya?

Menurut kajian beberapa lembaga, ahli-ahli, dan pengamat, pembentukan daerah otonom baru belum mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya. Pejabat Departemen Keuangan menyatakan 70-78 % anggaran pemerintah daerah otonom baru hanya untuk belanja pegawai. Kalau lembaga pengkajian dan ahli-ahli mengulasnya berdasarkan argumentasi banyak data, rumus-rumus dan grafik, logika penulis sederhana saja, seperti kata pepatah “lebih besar pasak daripada tiang”. Biaya membagi-bagi “kue nasional” lebih mahal dari pada harga kue yang dibagi. Lantas mengapa berbondong-bondong menuntut daerah otonom baru?

Begini logikanya, contoh misalnya, satu “kue nasional” (anggaran pemerintah) bila hanya dibagi untuk 2 daerah (contah A dan B) maka masing-masing mendapatkan setengah. Bila satu diantara dua daerah tersebut (misalnya B) bermekar menjadi dua (B1 dan B2), maka jumlah daerah menjadi 3 (A, B1, B2), maka masing-masing mendapoat 1/3 bagian. Bila hasil bagian dua daerah yang telah mekar tadi digabung (B1+B2) jumlahnya = 2/3, sedangklan yang tidak mekar (A) tetap 1/3. Untung bagi yang bermekar, rugi bagi yang tidak mekar, namun secara nasional dan dalam tempo jangka panjang semuanya akan rugi. Logika itulah yang memicu tokoh-tokoh daerah berlomba memekarkan daerahnya.

Disamping tujuan tersebut, sebagian orang tertentu memiliki kepentingan tertentu pula. Ada tokoh yang menganggap lebih mudah dan murah membuat Kabupaten baru sekaligus jadi Bupatinya dari pada sumpek berebutan di Kabupaten lama. Ada pula tokoh melihat rezeki nomplok di depan mata, membeli lahan puluhan hingga ratusan hektar dengan harga murah sebagi calon lokasi ibu kota Kabupaten atau kawasan perkantoran kabupaten, nantinya memperoleh “ganti untung” berlipat ganda. Sebagian tokoh-tokoh partai, organisasi, atau golongan-golongan tertentu, yang selalu kandas dalam perebutan posisi di Kabupaten yang sudah jenuh tokoh-tokoh. Sedangkan serjana-serjana pengangguran yang kian menumpuk hingga ke desa-desa, mengharapkan terwujud cita-citanya jadi pegawai negeri sipil di pemerintah kabupaten baru. Bupati beserta birokratnya di kabupaten induk juga turut mendukung pemekaran karena merekalah yang akan mengurus kegiatan serta keuangan proses pemekaran, menentukan siapa dan dimana posisi orang-orang di pemerintahan kabupaten baru, dan itu semua adalah keuntungan dari segala sisi.

Orang-orang tersebutlah yang biasanya menjadi tokoh pelopor pemekaran daerah. Mereka membentuk wadah, forum, kepanitiaan atau organisasi untuk mengkonsolidasi proses pemekaran misalnya, Badan Musyawarah Pembentukan Kabupaten A. Mereka memiliki sumberdaya manusia, modal keuangan, dan jaringan kerja dari desa-desa hingga ke Jakarta.

Wacana pemekaran daerah biasanya diawali dengan penyebaran isu ketidak adilan, ketidak adilan pembagian wilayah pembangunan, ketidak adilan karena tokoh-tokoh pemegang kekuasaan selalu dari wilayah tertentu atau keturunan golongan tertentu, dan ketidak adilan perlakuan berbeda lainnya. Kemudian isu-isu ketidak adilan dicampur dan diperkuat dengan isu “perbedaan identitas” seperti perbedaan dialek bahasa, perbedaan sejarah, perbedaan pembagian wilayah sejak zaman Belanda, perbedaan kekayaan alam, dan perbedaan-perbedaan lainnya yang kadang dicari-cari agar “kita memang beda” lebih tegas. Hasilnya adalah opini ‘lebih baik berpisah’, dikampanyekan kepada seluruh masyarakat. Selanjutnya para trokoh-tokoh yang berkepentingan yang awalnya hanya segelintir menggalang pengikut hingga memadai untuk memulai proses pembentukan daerah otonom baru.

Modal jumlah pengikut dan semangat saja tidak cukup menggerakkan pembentukan daerah otonom baru, ketersediaan dana juga sangat menentukan, khususnya untuk pengurusan proses pemekaran di tingkat lebih tinggi, seperti di Provinsi dan Pusat. Ada pembicaraan di kedai kopi yang mengatakan, untuk mengurus pembentukan Kabupaten di Jakarta paling tidak harus punya modal uang Rp. 2 Milyard, itupun yang paling murah. Berapa biaya seluruhnya, belum ada yang pernah memperkirakannya apalagi menghitungnya. Siapakah penyandang dananya?

Penyandang dana sudah pasti orang-orang punya banyak uang diantara tokoh-tokoh yang berkepentingan seperti pengusaha daerah, kontraktor-kontraktor, pejabat dan mantan pejabat daerah, dan putra-putra daerah yang sudah berhasil diluar daerah. Tidak semua tokoh-tokoh pelopor pemekaran punya uang, kebanyakan mereka hanya bermodalkan suara lantang. Biaya sebesar 2 Milyard yang dikemukakan di kedai kopi dimuka adalah biaya taktis, biaya yang tidak dapat dipertanggung jawapkan sesuai pengelolaan keuangan negara baik oleh yang memberi maupun yang menerima, oleh sebab itu tidak mungkin dibebankan pada keuangan daerah kabupaten induk. Sebagian biaya pemekaran daerah ─ meskipun sebenarnya tidak tepat penggunaannya ─ di dibebankan pada anggaran pemerintah, contoh misalnya, para Kepala Dinas dan Anggota DPRD berbondong-bondong dan berkali-kali melakukan perjalanan dinas ke ibu kota provinsi dan Jakarta, pada surat perjalanan dinasnya untuk koordinasi teknis tentang tugas instansinya, tetapi yang mereka kerjakan mengurus pemekaran daerah.

Apakah syarat pembentukan daerah otonom baru demikian ringannya sehingga tidak dapat dibendung? Semuanya sudah ada undang-undang dan peraturannya, soal berat-ringannya itu relatif. Contoh misalnya, usulan pembentukan daerah otonom baru harus didahului study kelayakan oleh lembaga pengkajian yang memiliki kapasitas dan kapabilitas. Pada tahap pertama ini saja, penilaian akan sangat relatif tentang layak tidaknya pembentukan Kabupaten/Kota/Propinsi. Hasil pekerjaan study kelayakan bisa diatur sesuai kebutuhan pemberi pekerjaan, Tahap-tahap selanjutnya lebih pada prosedural belaka, seperti, rekomendasi Bupati/Gubernur, DPRD Kabupaten/Provinsi, Mendagri, dan pengesahan DPR, semuanya itu dapat diselesaikan dengan lobyng.

Pemekaran daerah bertolak belakang semangatnya dengan reformasi birokrasi yang bertujuan menciptakan pengelolaan negara yang profesional, efisien, dan efektif, yang hendak diwujudkan semua pihak. Banyak pihak menuntut agar dilakukan moratorium pemekaran daerah, tetapi Kabupaten/Kota baru tetap saja muncul. Ibarat sebuah perahu, ada pihak bertugas menambal lubang-lubang perahu bocor, tetapi ada pula yang lain kerjanya melubangi perahu agar tetap ada bocor, suka tidak suka itulah kita, itulah Indonesia!

No comments:

Post a Comment